PENYUSUNAN PROTA DAN
PROMES SESUAI KURIKULUM 2013 BAGI GURU MTs
Oleh: Dra. Budi
Lestari, M.Pd.*)
A.
Latar Belakang
Sesuai
dengan hasil Bimtek di beberapa daerah baru – baru ini guru diwajibkan memiliki
Instrumen Kerja yang terangkum dalam Buku kerja Guru. Sehingga guru dapat
berperan maksimal dalam menuntaskan amanat pendidikan melalui kerangka yang
telah disusun oleh Kementerian Pendidikan untuk mencerdaskan generasi penerus
bangsa.
Buku Guru
tersebut diwujudkan menjadi empat (4) Buku Kerja Guru K13 Revisi, yaitu Buku
Kerja 1, Buku Kerja 2, Buku Kerja 3, dan Buku Kerja 4. Adapun poin dari
masing-masing buku kerja adalah Buku Kerja 1: meliputi (1) SKL, KI, dan KD, (2)
Silabus, (3) RPP, dan (4) KKM; Buku Kerja 2: (1) Kode Etik Guru, (2) Ikrar
Guru, (3) Tata Tertib Guru, (4) Pembiasaan Guru, (5) Kalender Pendidikan, (6)
Alokasi Waktu, (7) Program Tahunan (Prota), (8) Program Semester (Promes), (9)
Jurnal Agenda Guru; Buku Kerja 3: (1) Daftar Hadir, (2) Daftar Nilai, (3)
Penilaian Akhlak/Kepribadian siswa, (4) Analisis Hasil Ulangan, (5) Program
pelajaran Perbaikan & Pengayaan, (6) Daftar buku Pegawai Guru/Siswa, (7)
Jadwal Mengajar, (8)Daya Serap Siswa, (9) Kumpulan Kisi soal, (10) Kumpulan
Soal, (11) Analisis Butir Soal, dan (12) Perbaikan Soal dan Buku Kerja 4: (1)
Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru dan (2) Program Tindak Lanjut Kerja PAK Guru.
Dari sekian
banyak rincian Buku Kerja Guru, ada beberapa poin yang harus segera diwujudkan
untuk keberhasilan pembelajaran yaitu penyusunan Prota dan Promes sebagai
landasan untuk menyusun instrumen yang lainnya. Dalam kenyataan, ketika
dilakukan Diklat tentang Implementasi Kurikulum 2013 banyak guru yang belum
memahami apa dan bagaimana menyusun Program Tahunan (Prota) dan Program
Semester (Promes) sesuai Kurikulum 2013.
B.
Rumusan Masalah
Dengan
memperhatikan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah pada artikel
ini yaitu bagaimana menyusun Prota dan Promes sesuai dengan Kurikulum 2013
untuk jenjang MTs?
C.
Pembahasan
- Program
Tahunan (Prota)
Di awal
tahun ajaran baru, seorang guru seharusnya sibuk menelaah Permendikbud Nomor 24
tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar (KD) mata pelajarannya dan juga Kalender
Akademik (Kaldik). Saat itu seorang guru akan menyusun Prota dan Promes.
Prota
merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk mencapai
Kompetensi Inti, kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum. Prota berdasarkan
Kurikulum 2013 merupakan program umum pembelajaran untuk setiap kelas yang
dikembangkan oleh guru. Prota tersebut sebagai rencana umum pelaksanaan
pembelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam
satu tahun. Prota perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun
pelajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program
berikutnya, yakni Program Semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran.
Langkah-langkah perancangan Prota:
- Menelaah kalender pendidikan dan ciri
khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
- Menelaah jumlah Kompetensi Dasar (KD)
suatu mata pelajaran.
- Menandai hari-hari libur, permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif.
Hari-hari libur meliputi:
- Jeda tengah semester
- Jeda antar semester
- Libur akhir tahun pelajaran
- Hari libur keagamaan
- Hari libur umum termasuk hari-hari
besar nasional
- Hari libur khusus (kegiatan khusus
satuan pendidikan)
4.
Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
Minggu
Belajar Efektif adalah hitungan hari-hari efektif yang ada pada tahun pelajaran
berlangsung. Adapun Cara menentukan MBE adalah sebagai berikut ini:
- Menentukan jumlah minggu selama satu
tahun.
- Menghitung jumlah minggu tidak
efektif selama satu tahun.
- Menghitung jumlah minggu efektif
dengan cara jumlah minggu dalam satu tahun dikurang jumlah minggu tidak
efektif .
- Menghitung jumlah jam efektif selama
satu tahun dengan cara jumlah minggu efektif dikali jumlah jam pelajaran
per minggu.
5. Mendistribusikan alokasi waktu Minggu
Belajar Efektif (MBE) ke dalam KD, Materi Pokok, dan Sub Materi Pokok.
Penentuan alokasi waktu harus mempertimbangkan: jumlah jam pelajaran, struktur
kurikulum, dan tingkat kedalaman materi yang harus dikuasai peserta didik
Berikut Dokumen yang diperlukan dalam
perancangan Prota dan Promes:
- Kalender akademik yang dikeluarkan
secara resmi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Struktur Kurikulum
- Kompetensi Dasar
- Silabus
Berikut contoh format Prota.

2.
Program Semester (Promes)
Program semester merupakan penjabaran dari
Prota sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun
Prota. Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang
hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
Langkah-langkah
perancangan program semester setelah menyusun Prota adalah:
- Menghitung jumlah Hari Belajar
Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester
dalam satu tahun.
- Mendistribusikan alokasi waktu yang
disediakan untuk suatu KD serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta
review materi.
Sedangkan Target yang harus dicapai pada
pemahaman KD:
- Materi pokok yang sesuai dengan
kompetensi dasar yang bersesuaian
- Tingkat kedalaman materi yang dibahas
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang bersesuaian
- Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk
membuat siswa kompeten terhadap kompetensi dasar yang bersangkutan
c. Guru selanjutnya menentukan alokasi
waktu dari setiap Kompetensi Dasar (KD), yakni:
- Alokasi waktu dirinci untuk setiap
Kompetensi Dasar.
- Alokasi waktu pembelajaran untuk
setiap KD tergantung pada Kompleksitas KD, Keluasan KD, Strategi/metode
pembelajaran, dan Alat, bahan, dan sumber belajar yang tersedia.

D. Penutup
Program
Tahunan merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran untuk
mencapai Kompetensi Inti, kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum yang
dikembangkan oleh guru. Prota merupakan pedoman bagi pengembangan
program-program berikutnya, yakni Program Semester, Silabus, dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran.
Program
semester merupakan penjabaran dari program tahunan setelah menganalisis jumlah
minggu efektif, jumlah KD, tingkat kedalaman dan kesulitan tiap KD,
ketersediaan sarana prasarana, sehiga dapat menentukan alokasi waktu untuk
setiap KD.
DAFTAR
PUSTAKA
Kemendikbud. 2016. Materi Pelatihan IP
Kurikulum 2013. Silabus Pelatihan. Materi Pelatihan: 2.2 Perancangan
Pembelajaran dan Penilaian. Sub Materi Pelatihan: 2.2.a. Perancangan Program
Tahunan, Program Semester dan Pemetaan Kompetensi Dasar (KD).
PROGRAM TAHUNAN, PROGRAM SEMESTER DAN
KALENDER PENDIDIKAN
1. Pengertian Program Tahunan, Program Semester, Dan
Kalender Pendidikan
a. Pengertian Program Tahunan ( Prota )
Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu
satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan.Penetapan
alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum
seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada
jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta
keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata
pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak
dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum
tahun pelajaran dimulai , karena merupakan pedoman bagi pengembangan
program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta
pembuatan silabus dan sistem penilaian
Program tahunan memuat penjabaran alokasi waktu tiap-tiap
standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk tiap semester dan tiap kelas
selama satu tahun pelajaran.Program tahunan selanjutnya dijabarkan secara rinci
pada program semester.Program tahunan dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru
sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan
program-program berikutnya.
b. Pengertian Program Semester ( Promes )
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk
penyelenggaraan program pendidikan.Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester
itu ialah kegiatan tatap muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian
semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan.Satu
semester terdiri dari 19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka, mid
semester dan ujian semester.Dalam program pendidikan semester dipakai satuan
waktu terkecil, yaitu satuan semester untuk menyatakan lamanya satu program
pendidikan.Masing-masing program semester sifatnya lengkap dan merupakan satu
kebulatan dan berdiri sendiri.
Program semester adalah program yang berisikan
garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam
semester tersebut.Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan.
c. Pengertian Kalender Pendidikan ( Kaldik )
Kalender Pendidikan ( Kaldik ) adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama saut tahun ajaran. Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari
libur.Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang
diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran.
2. Langkah-Langkah Menyusun Program Tahunan, Program
Semester, dan Kalender Pendidikan
a. Langkah-Langkah Menyusun Program Tahunan ( Prota )
1. Lihat berapa jam alokasi waktu untuk setiap pelajaran
dalam seminggu dan struktur kurikulum seperti yang telah di tetapkan
pemerintah, analisis beberapa minggu efektif dalam satu semester
2. Melalui analisis tersebut kita dapat menentukan berapa
waktu yang tersedia untuk pelaksanaan proses pembelajaran selama setahun.
Sumber-sumber yang dapat dijadikan bahan pengembangan untuk program tahunan
antaraa lain:
· standar kompetensi sebagai consensus nasional yang
dikembangkan dalam buku garis-garis besar program pengajaran ( GBPP ) setiap
mata pelajaraan yang akan dikembangkan.
· Skop dan sekuensi setiap kompetensi untuk mencapai
tujuan pembelajaran diperlukan materi pembelajaran, materi pembelajaran
tersebut disusundalam pokok-pokok pembahasan dan mengandung ide-ide pokok yang
sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran. Skope adalah ruang
lingkup batasan-batasan kelulusan setiap pokok dan sub pokok
bahasan, sedangkan sekuensi adalah urutan logis dari pokok dan sub
pokok bahasan.
· Kalender pendidikan, penyusunan kalender pendidikan
selama satu tahun pelajaran mengacu pada efesiensi, efektifitas, dan hak-hak
peserta didik.Dalam kalender pembelajaran, termasuk waktu libur, dan lain-lain.
Dengan demikian, dalam menyusun program tahunan perlu memperhatikan kalender
pendidikan. Hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran dilaksanakan dengan
menggunakan sistem semester (satu tahun pelajaran terdiri atas dua kelompok
penyelenggara pendidikan) yang terdiri atas 34-38 minggu.
Komponen-komponen yan harus ada dalam menyusun program tahunan ( prota )
adalah :
1. Identitas, yang meliputi :
a. mata pelajaran
b. kelas
c. tahun pelajaran
2. format isian, yang meliputu:
a. semester
b. standar kompetensi
c. kompetensi dasar
d. materi pokok
e. alokasiwaktu
Format Prota
Satuan
Pendidikan :
Mata
Pelajaran :
Kelas :
Tahun
Pelajaran :
Semester
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Alokasi Waktu
|
Mengetahui,
Kepala
Sekolah Guru
Kelas...
NIP. NIP.
b. langkah-langkah dalam menyusun program semester (
promes )
1. mempelajari dokumen kurikulum yakni pedoman
pengembangan program pembelajaran
2. memilih tema yang akan digunakan untuk setiap kelompok
dalam setiap semester dan menetapkan alokasi waktu untuk setiap tema dengan
memperhatikan kelulusan cakupan pembahasan tema dan minggu afektif
3. identifikasi tema menjadi sub tema
4. tema-tema yang dipilih dan hasil identifikasi tema
menjadi sub tema dapat dibuat dalam bentuk table pada setiap awal tahun
pelajaran.
Komponen-komponen yan harus ada dalam menyusun program semester ( promes )
adalah :
1. Identitas, meliputi :
a. Satuan Pendidikan
b.Mata Pelajaran
c. Kelas/ Semester
d. Tahun Pelajaran
2. Format Isian, meliputi :
a. Standar Kompetensi
b. Kompetensi Dasar
c. Indikator
d. Jumlah Jam Pelajaran
e. Bulan
Format Promes
Satuan
Pendidikan :
Mata
Pelajaran :
Kelas/
Semester :
Tahun
Pelajaran :
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Indikator
|
Jumlah Jam Pelajaran
|
Bulan
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||||
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru
Kelas...
c. Langkah – langkah menyusun Kalender Pendidikan
1. Melihat kalender pendidikan nasional yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah ( KEMENDIKNAS/KEMENAG ) sebagai acuan
untuk menentukan kalender pendidikan pada masing – masing satuan pendidikan.
2. Menentukan minggu efektif, libur tengah semester,
libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan junlah yang telah
ditetapkan
3. Menyesuaiakan kalender dengan keadaaan hari – hari
libur umum maupun agama.
4. Menentukan periode efektif pembelajaran
dengan ,mempertimbangkan hari – hari yang akan tersita untuk kegiatan –
kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan konseling
terpadu
Menentukab bobot dan alokasi hari – hari pembelajaran efektif setelah
disesuaikan dengan hari efektik fakul
5. Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh,
atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan
rapid an telah di teliti oleh tim perumus pendidikan.
Contoh kalender pendidikan
6. atif ( missal : hari – hari pembelajaran dibulan
ramadhan ) serta hari libur fakultatif
( misal : libur awalpuasa dan libur hari raya )

3. Analisis Program Tahunan , Program Semester Dan
Kalender Pendidikan
Dalam melakukan
proses pembelajaran seorang guru harus bisa membuat program tahunan dan program
semester, dalam penyususnan itu seorang pendidik harus berpanduan pada kalender
pendidikan yang sudah disusun oleh dinas pendidikan pusat. Sebelum membuat
program semester seorang pendidik dalam hal ini harus melihat terlebih dulu
program tahunan .dalam penyusunan program tahunan ada beberapa komponen yang harus ada, yaitu sebagai berikut.
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran)
b. Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi
dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).
Selanjutnya dalam
penyusunan program semester seorang guru harus memperhatikan komponen-komponen
yang harus ada di promes diantarannya ,
a. Identitas (satuan
pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
b.
Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar,
indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar